Surakarta, petenews.co.id
Wajah perparkiran di Kota Solo resmi memasuki babak baru yang lebih modern. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai memberlakukan digitalisasi pembayaran parkir serta meluncurkan seragam baru bagi para juru parkir (jukir). Kebijakan strategis ini difokuskan di kawasan Zona B yang mencakup sejumlah ruas jalan protokol penting, yaitu Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Dr. Radjiman, dan Jalan Teuku Umar.
Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan bahwa transformasi ini dilakukan sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat. Selain itu, langkah tersebut bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi sekaligus menutup celah praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pembagian pendapatan parkir menggunakan skema 60 persen untuk pengelola dan 40 persen disetorkan kepada Pemkot Solo.
Meskipun Kota Solo kini terus bergerak menuju kota nontunai (cashless), Pemkot tetap memberlakukan kebijakan ini secara bertahap. Pembayaran secara tunai masih diizinkan demi menghormati kebiasaan sebagian masyarakat yang masih nyaman menggunakan uang kertas. Targetnya, seluruh transaksi perparkiran di berbagai wilayah Solo dapat beralih sepenuhnya ke sistem digital pada tahun depan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Taufiq Muhammad merinci bahwa terdapat sekitar 250 jukir yang bertugas di kawasan Zona B. Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 jukir telah dilengkapi dengan QRIS statis, sementara 85 jukir sudah menggunakan perangkat EDC Netzme. Pemkot Solo memastikan kekurangan perangkat bagi puluhan jukir lainnya akan segera dipenuhi. Perlengkapan digital ini nantinya wajib dibawa oleh setiap jukir saat bertugas melayani masyarakat.
Kehadiran sistem pembayaran non-tunai ini dinilai sangat membantu menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, seperti masalah ketiadaan uang kembalian yang sering menjadi keluhan warga. Dengan sistem digital, nominal tarif dapat langsung terkunci secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian biaya bagi pengguna jalan.
Tidak hanya fokus pada teknologi pembayaran, Pemkot Solo juga melakukan pembenahan dari sisi penampilan dan pengawasan petugas. Sebanyak 250 jukir di Zona B menerima seragam baru yang dilengkapi dengan atribut lengkap, mulai dari celana panjang, sepatu, hingga nomor aduan resmi. Pembaruan ini dilakukan setelah Dishub menerima banyak masukan dan keluhan masyarakat melalui kanal pengaduan daring terkait performa petugas di lapangan.
Sebagai bentuk pengawasan ketat, Pemkot Solo telah membentuk Satgas Tribuntrantibmas yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait. Masyarakat yang merasa dirugikan atau mendapati pelanggaran tarif oleh jukir diimbau agar tidak ragu melapor melalui layanan hotline yang tertera pada seragam petugas. Pemerintah memastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan dikenakan sanksi yang jelas demi kenyamanan bersama.
NN.














