KENDAL, petenews.co.id
Transparansi pelaksanaan proyek infrastruktur publik kembali dipertanyakan. Pembangunan jalan rabat beton yang merupakan bagian dari program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di ruas jalan Pandansari–Ngabean (Dusun Pandansari, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal) menuai sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat dan insan pers.

Selain tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan secara transparan pada papan informasi proyek, pelaksanaan proyek bernilai Rp500.000.000,00 yang bersumber dari anggaran publik ini juga diwarnai insiden kurang menyenangkan berupa sikap arogan dari oknum pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) saat dikonfirmasi oleh awak media.
Insiden ini bermula pada Selasa (06/10/2026). Eko Budiyanto, seorang jurnalis yang juga Bendahara Organisasi Profesi Insan Pers Independen (INSPI) DPC Kendal, bermaksud menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia memperoleh informasi awal mengenai pengerjaan proyek tersebut dari rekannya sesama anggota INSPI, Sholeh, yang juga merupakan warga setempat.

Berniat menjalankan tugas profesional secara berimbang, Eko berupaya mengonfirmasi rincian proyek kepada Ketua Pokmas Kerja Sama Antar Desa (KAD) “Cahaya Randu Alas” berinisial ABD . Namun, alih-alih mendapatkan keterbukaan informasi publik, ABD justru melontarkan pernyataan bernada merendahkan saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Arep opo rene, Arep Golek-golek, Nek Kancane Entuk Gawean Kok Senenge Arep Golek, Arep Ngrusuhi?” (Mau apa kesini, mau cari-cari? Kalau temannya dapat pekerjaan kok sukanya mau cari-cari, mau ikut campur?), ujar ABD kepada Eko.
Pernyataan tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus mencerminkan upaya menghalang-halangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan. Terlebih, papan informasi proyek di lokasi tersebut secara tegas mengusung semangat BerAKHLAK serta komitmen No Gift, No Bribery, No Kickback.
Selain persoalan etika komunikasi, substansi proyek fisik ini turut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat dan aktivis pers. Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang terpasang dinilai tidak transparan karena hanya mencantumkan besaran anggaran sebesar Rp500 juta, tanpa menyertakan keterangan spesifik mengenai volume pekerjaan (seperti panjang, lebar, dan ketebalan rabat beton).
Ketiadaan informasi volume pada papan proyek dikhawatirkan berpotensi mengaburkan transparansi serta menyulitkan masyarakat maupun lembaga pengawas dalam memantau kesesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di lapangan, yang mana hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kecaman dan Desakan Sikap Tegas dari INSPI DPC Kendal
Menanggapi perlakuan arogan terhadap anggotanya serta dugaan ketidaktransparanan proyek, Ketua INSPI DPC Kendal, Witoyo, mengecam keras tindakan oknum Pokmas tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang dikelola oleh Pokmas merupakan uang publik yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan menghalang-halangi keterbukaan informasi dan melontarkan kalimat melecehkan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Penggunaan anggaran negara atau masyarakat sudah sepatutnya terbuka untuk diawasi oleh siapa pun, termasuk insan pers,” tegas Witoyo.
Witoyo juga menyayangkan sikap Kepala Desa Tampingan yang terkesan menghindar saat dihubungi via telepon oleh pengurus INSPI guna meminta waktu bertemu dan mengonfirmasi persoalan ini dengan jawaban “tidak ada waktu”.
Menyikapi permasalahan ini, INSPI DPC Kendal secara tegas mendorong adanya langkah-langkah penertiban yang akuntabel:
1. Desakan Pengawasan dan Tindakan Tegas: Meminta pihak Pemerintah Desa Tampingan, pemerintah kecamatan, hingga instansi pengawasan fungsional seperti Inspektorat agar segera turun tangan melakukan audit, evaluasi, serta memberikan sanksi atau pembinaan tegas kepada pengelola kegiatan. Hal ini diperlukan agar para pengelola anggaran di tingkat bawah tidak bersikap arogan dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.
2. Kepatuhan pada UU KIP( Undang undang Keterbukaan Informasi Publik ) Menuntut agar pelaksana proyek segera membenahi transparansi informasi di lapangan, termasuk mencantumkan rincian volume pekerjaan secara jelas agar masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan partisipatif secara ideal.
Hingga berita ini diturunkan, tim INSPI DPC Kendal masih mengupayakan klarifikasi resmi kepada instansi penanggung jawab program, termasuk Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, guna menindaklanjuti respons dari pelaksana kegiatan di lapangan. Kasus ini kini menjadi sorotan luas di Kabupaten Kendal, di mana para pegiat transparansi berharap instansi terkait segera turun tangan membina pelaksana agar bersikap kooperatif dan akuntabel.
( Pdr )














