Mojokerto, Petenews.co.id – Kelurahan se-Kota Mojokerto telah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Predikat tersebut terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui pembinaan kepada masyarakat, salah satunya di Kelurahan Kranggan, Senin (15/9), yang secara langsung diberikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
“Di Kota Mojokerto sudah terbentuk 18 kelurahan sadar hukum, termasuk Kranggan. Maka hari ini kami ingin mengingatkan kembali kepada Bapak Ibu semua, apa sebenarnya syarat sebuah kelurahan disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” kata Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Ia menekankan, kesadaran hukum seharusnya tidak berhenti pada kemampuan mengetahui aturan. Lebih dari itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya serta berhati-hati dalam setiap tindakan agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
“Karena kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, maka tentu warganya juga harus berhati-hati terhadap hukum. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pembinaan Kelurahan Sadar Hukum, terdapat sejumlah indikator yang menjadi perhatian, antara lain kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak adanya perkawinan di bawah umur, rendahnya angka kriminalitas, rendahnya penyalahgunaan narkoba, serta meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Ini aturan yang berlaku secara nasional. Maka kita sebagai warga negara harus memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Ning Ita juga mendorong anggota kelompok Kadarkum untuk menjadi penggerak kesadaran hukum di lingkungan masing-masing. Edukasi dan saling mengingatkan dinilai penting agar berbagai potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak dari tingkat keluarga dan lingkungan.
“Harapan saya, panjenengan semua bisa menjadi bagian yang ikut membina dan mengingatkan masyarakat. Jangan sampai kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, tetapi perilaku warganya masih tidak mencerminkan kesadaran hukum,” pesannya.
Pembinaan Kadarkum tersebut juga dilaksanakan di tiga kelurahan lainnya, yakni Kelurahan Miji, Jagalan dan Kauman. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk menjaga sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di seluruh wilayah Kota Mojokerto. (tofa/red)














