Kuasa Hukum ALF Bantah Tiga Isu Miring: Tak Telantarkan Keluarga, Bukan Pemilik Dapur MBG

BATANG, petenews.co.id — Tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Batang berinisial ALF buka suara terkait sejumlah informasi yang belakangan ramai beredar di media online dan media sosial.

Kuasa hukum ALF dari BAP & Partner, Yusuf Ahmad dan Bayu Agung Pribadi, menilai sejumlah informasi tersebut telah berkembang tanpa adanya konfirmasi langsung kepada klien mereka.

Klarifikasi disampaikan di depan Mako Polresta Batang pada Jumat malam, 4 September 2026.

Yusuf mengatakan sedikitnya ada tiga isu yang perlu diluruskan.

Pertama, tudingan bahwa ALF menelantarkan anak dan istrinya. Kedua, isu yang mengaitkan ALF dengan kepemilikan dapur MBG. Ketiga, tuduhan bahwa ALF kerap absen dari rapat DPRD Kabupaten Batang.

Menurut Yusuf, seluruh tudingan tersebut dibantah pihak ALF.

“Pertama, isu bahwa klien kami tidak menafkahi anak dan istrinya adalah bohong. Sampai hari ini, klien kami masih rutin memberikan nafkah kepada keluarga,” ujar Yusuf.

Ia juga membantah keras isu mengenai kepemilikan dapur MBG.

“Klien kami tidak memiliki dapur MBG sama sekali. Silakan rekan-rekan media mengecek langsung, ada atau tidak keberadaan dapur MBG yang beratasnamakan klien kami,” katanya.

Menurut Yusuf, informasi mengenai kepemilikan dapur MBG semestinya dapat diverifikasi dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Sementara mengenai tudingan ALF kerap mangkir dari rapat DPRD, kuasa hukum menyatakan kliennya tetap aktif menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Yusuf meminta informasi mengenai kehadiran ALF dalam rapat-rapat DPRD tidak disimpulkan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Persoalan berlanjut ke jalur hukum

Di luar tiga isu tersebut, pihak ALF juga mengambil langkah hukum berkaitan dengan sebuah peristiwa yang disebut terjadi di Rumah Sakit QIM pada 12 Agustus 2026.

Berdasarkan kronologi laporan, ALF datang sekitar pukul 04.00 WIB untuk memastikan kondisi istrinya yang sedang menjalani perawatan.

Ketika tiba di kamar, pintu disebut dalam keadaan terkunci. Pengadu kemudian mengetuk pintu beberapa kali dan berusaha melihat melalui kaca.

Karena tidak ada respons, pengadu meminta bantuan perawat jaga.

Saat kembali mengetuk pintu dengan lebih keras, pengadu mengaku mendengar suara dari arah tempat tidur seperti seseorang turun dari ranjang.

Pintu kemudian dibuka dan seorang laki-laki disebut berada di dalam kamar.

Dalam kronologi laporan, pengadu menyebut laki-laki tersebut berada bersama istrinya yang tengah berbaring di tempat tidur.

Ketika ditanya mengenai keberadaannya, laki-laki tersebut disebut memberikan jawaban bahwa dirinya hanya melakukan pemijatan.

Pengadu kemudian meminta identitas dan kontak laki-laki tersebut.

Kronologi laporan juga menyebut peristiwa itu diketahui oleh perawat jaga yang berada di lokasi. Selain itu, pihak pengadu menyebut terdapat CCTV yang dapat membantu mengungkap kejadian tersebut.

Tak ingin isu berkembang liar

Bayu Agung Pribadi mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum sekaligus memberikan klarifikasi karena informasi yang beredar dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Menurut Bayu, persoalan utamanya adalah adanya pemberitaan mengenai kliennya yang disebut tidak didahului dengan permintaan klarifikasi kepada ALF.

“Klien kami tidak pernah diklarifikasi, baik melalui telepon maupun bertemu langsung,” ujar Bayu.

Karena itu, tim kuasa hukum membuka ruang bagi media yang telah memberitakan persoalan tersebut untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Yusuf menegaskan pihaknya masih mengedepankan mekanisme penyelesaian melalui jalur jurnalistik sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh.

Namun, apabila pemberitaan sepihak tanpa klarifikasi tetap berlanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Media harus bekerja secara profesional, proporsional, berimbang, dan independen,” tegas Yusuf.

Ia menyebut langkah hukum nantinya akan disesuaikan dengan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, mengenai peristiwa di Rumah Sakit QIM, pihak ALF menyerahkan proses pengusutan kepada aparat penegak hukum. Bukti CCTV, keterangan perawat maupun pihak-pihak yang berada di lokasi diharapkan dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya.

Sampai proses hukum berjalan, dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang disebut dalam kronologi laporan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Demikian pula bantahan terhadap isu penelantaran keluarga, kepemilikan dapur MBG dan absensi rapat DPRD masih menjadi keterangan dari pihak ALF dan kuasa hukumnya yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (red)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *