Pimpinan Umum Media Online Petenews.co.id : “Presiden Harus Bersikap Tegas dan Tidak Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi.”

Kendal, petenews.co.id

“Presiden harus bersikap tegas dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pejabat yang terjerat kasus korupsi, termasuk dalam dugaan pelanggaran yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,” tegas Arif Yulianto, ST (Pinum media petenews.co.id)

Sebagai kepala negara, presiden memegang tanggung jawab tertinggi untuk menjaga integritas institusi penegak hukum dan memastikan prinsip semua warga negara sama di mata hukum (equality before the law).

Berikut adalah poin-poin penting mengapa perlindungan terhadap pejabat korup harus dihentikan:

Dampak Buruk Melindungi Pejabat Korup Meruntuhkan Kepercayaan Publik: Melindungi oknum aparat hukum menghancurkan legitimasi negara di mata masyarakat.

Merusak Reformasi Hukum: Intervensi politik dalam kasus korupsi menghentikan pembenahan internal di tubuh kejaksaan dan kepolisian.
Memicu Konflik Antarlembaga: Pembiaran kasus sensitif berpotensi memperuncing gesekan ego sektoral antar-instansi penegak hukum.

Melemahkan Indeks Persepsi Korupsi: Sikap kompromistis terhadap korupsi kelas kakap menurunkan kredibilitas investasi negara di tingkat internasional.
Langkah Tegas yang Harus Diambil Presiden Mendukung Transparansi Penuh: Membuka jalan bagi KPK atau tim independen untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran tanpa hambatan birokrasi.

Menonaktifkan Pejabat Terkait: Memerintahkan pencopotan sementara pejabat yang diperiksa agar proses hukum berjalan objektif dan bebas intervensi.

Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Memastikan tidak ada perlakuan khusus atau hak istimewa bagi petinggi hukum yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Hukum harus menjadi panglima, bukan alat politik untuk melindungi kepentingan segelintir elite yang merugikan keuangan negara.

Red.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *