Blora, petenews.co.id
Dua oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dilaporkan ke Polres Blora terkait dugaan penggelapan satu unit mobil rental. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Supartini (39), pada Senin (4/5/2026), setelah kedua pelaku gagal mengembalikan kendaraan yang disewa sejak Maret lalu.
Dua orang yang dilaporkan (teradu) diidentifikasi sebagai Saron Lathief, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Tata Usaha, dan Yatno, yang bertugas sebagai tenaga pengamanan (Satpam). Keduanya merupakan pegawai aktif di lingkungan Kejari Blora.
Dugaan penggelapan ini bermula pada 30 Maret 2026. Kedua pelaku menghubungi suami korban untuk menyewa mobil dengan alasan akan digunakan untuk acara keluarga di Pati dan Jepara selama empat hari. Transaksi serah terima unit dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) di samping Balai Desa Gersi, Kecamatan Jepon, Blora.

Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tak kunjung kembali. Pelaku terus berdalih meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan, mulai dari anggota keluarga yang sakit hingga meninggal dunia. Kecurigaan korban memuncak saat janji pengembalian pada 12 April 2026 tetap tidak ditepati.
Korban sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dalam sebuah pertemuan di Desa Kidangan, kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan. “Pelaku mengaku mobil tersebut telah digadaikan. Uang hasil gadaian sebesar Rp17 juta dipakai berdua untuk keperluan pribadi,” jelas Supartini.
Meski sempat meminta tenggat waktu tambahan untuk menebus unit tersebut sejak 21 Juni, kedua pelaku justru menghilang dan diketahui sudah tidak masuk kantor.
Merasa tidak ada iktikad baik, warga Dusun Ngiebur, Kecamatan Jiken ini resmi melaporkan kasus tersebut ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora. Adapun unit kendaraan yang digelapkan adalah Mobil Daihatsu Xenia (Putih) dengan Nomor Polisi: AA 1753 EJ, Nomor Mesin: DP80497 serta Nomor Rangka MHKVIAA1JDK008041. “Harapan saya hanya satu, mobil bisa kembali. Selain unit yang hilang, biaya perpanjangan rental sejak 13 April sampai sekarang juga belum dibayar sama sekali,” pungkas Supartini.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi, membenarkan bahwa kedua terlapor merupakan pegawai di kantornya. Namun, ia mengungkapkan bahwa keduanya sudah tidak masuk kerja selama sepuluh hari terakhir tanpa keterangan.
”Saron sudah 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, begitu juga dengan Yatno,” terangnya.
Hendi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan baru mengetahui adanya dugaan kasus ini setelah munculnya laporan di kepolisian. “Saat ini masih dalam proses internal,” tegasnya singkat.
Red.














