Tata Kelola Pemberangkatan Hingga Penunjukkan Plt Kepala Kemenhaj Dipertanyakan

Brebes, petenews.co id.

Tumpang tindihnya tata kelola pemberangkatan calon jamaah haji 2026, menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Brebes. Sebab, selain lemahnya koordinasi hingga komunikasi dari Kementerian Haji dan Umroh status penunjukkan Pelaksana Tugas Kepala Kemenhaj juga turut dipertanyakan. Hal itu, disampaikan Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik Brebes Dedy Rohman.

“Dari rangkaian tata kelola pemberangkatan calhaj, hingga mekanisme penunjukkan Plt Kepala Kemenhaj patut dipertanyakan. Sebab, terbukti dengan lemahnya koordinasi dan komunikasi antara instansi vertikal penyelenggaran haji dengan Pemkab Brebes ini nyata terjadi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Tegal, Minggu (26/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lanjut Dedy, tumpang tindih jadwal pemberangkatan rombongan calhaj menjadi keresahan banyak keluarga. Bahkan, jika dibandingkan tahun 2025 kemarin pelaksanaan tata kelola pemberangkatan calhaj tahun ini justru cenderung semrawut. Akibatnya, banyak keluarga calhaj yang mengaku harus menunggu lebih dari tiga jam selama proses pemberangkatan di Islamic Centre.

“Lemahnya koordinasi dan komunikasi Kemenhaj dengan Pemkab Brebes, membuat kesan tata kelolanya semrawut. Padahal, tahun tahun sebelumnya tidak begitu dan semuanya lancar lancar saja,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedy Rohman menuturkan, selain semrawutnya teknis tata kelola pemberangkatan calhaj. Pihaknya juga menyoroti, terkait keraguan mengenai latar belakang kepangkatan dan klasifikasi jabatan pengisi Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenhaj Brebes. Sebab, dengan status ASN berlatar belakang tenaga pendidik di MTS dan pernah menjabat Komisioner KPU Brebes. Namun, peralihan statusnya semula pegawai daerah ke pusat justru memunculkan kejanggalan dan tanda tanya besar.

“Pertanyaannya, bagaimana kepangkatannya? Jika memang sudah memenuhi syarat, kenapa harus Plt padahal menterinya definitif? Menurut keyakinan saya, jika jabatan tersebut diduga tidak memenuhi syarat golongan. Jika dipaksakan, ini bisa disebut nonprosedural dan berisiko bersentuhan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Brebes Akhmad Nizam Baequni memberikan penjelasan melalui komunikasi WhatsApp saat dimintai keterangan. Ia memaparkan, bahwa dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Brebes sejak tahun 2005.

Selama masa pengabdiannya, ia telah menempati berbagai posisi, termasuk bertugas di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari rekam jejak profesional yang relevan dengan jabatan yang kini diembannya, sekaligus menunjukkan bahwa dirinya memiliki pemahaman teknis maupun administratif dalam bidang haji dan umrah.

Sebelum dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes, Nizam menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di instansi yang sama. Ia menegaskan, seluruh proses pengangkatan dirinya telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, baik di tingkat kantor wilayah maupun pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen kepegawaian di lingkungan kementerian.

“Pengangkatan saya sebagai Kasubbag TU oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

(Agus)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *