Sertifikat Tanah Milik Ahli Waris Digunakan Tanpa Izin, PT BPR Bank Bahari Kota Tegal Diduga Langgar Prosedur

KOTA TEGAL, petenews.co.id

Dugaan pelanggaran prosedur perbankan dan kelalaian berat mencuat dalam pengelolaan PT BPR Bank Bahari Kota Tegal. Keluarga ahli waris almarhum Nurochman mendatangi kantor bank tersebut pada Selasa (20/10/2026) untuk menuntut kejelasan serta pengembalian sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan utang oleh pihak lain tanpa persetujuan keluarga.

Dedy Rochman beserta adiknya, Fery Junaedi, S.H., M.H., hadir langsung dikantor PT BPR Bank Bahari Kota Tegal guna menuntut tanggung jawab manajemen bank atas kelalaian yang merugikan pihak ahli waris.
Sertifikat tanah atas nama almarhum Nurochman dan istrinya, Aryuni, diketahui dijadikan jaminan pinjaman senilai Rp50 juta atas nama Yuni Irianti, warga Brebes yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemilik aset. Fakta ini baru diketahui keluarga setelah adanya tagihan mendadak.

“Kami hanya menuntut hak kami. Bank ini telah lalai berat karena mencairkan pinjaman tanpa verifikasi maupun survei ke lokasi agunan. Padahal, bangunan di atas tanah tersebut adalah tempat tinggal kami yang jelas keberadaannya,” tegas Dedy saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih mengherankan lagi, pihak pimpinan bank menyatakan bahwa perjanjian pinjaman tersebut tidak dilengkapi dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), melainkan hanya berupa surat pernyataan. Menurut para ahli waris, hal ini sangat keliru dan mencederai prinsip kehati-hatian perbankan, terlebih BPR Bank Bahari merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tegal.

“Saya sendiri jika mengajukan pinjaman, syaratnya lengkap dan diperiksa ketat. Ini justru sebaliknya; dokumen tidak lengkap dan verifikasi tidak ada, tetapi dana bisa cair. Jangan sampai aset milik daerah dikelola tanpa akuntabilitas,” ungkap Dedy.

Dedy menambahkan, ketika pihak debitur tidak memenuhi undangan dari PT BPR Bank Bahari Kota Tegal, pimpinan bank yang baru dilantik justru mengajak pihak ahli waris untuk bersama-sama mendatangi rumah debitur. Ajakan tersebut ditolak oleh Dedy karena ia menilai tindakan Kepala BPR saudara Tanto kurang profesional, mengingat mendatangi rumah debitur memiliki risiko hukum dan kenyamanan.

Keluarga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan penyaluran kredit di PT BPR Bank Bahari Kota Tegal guna mencegah kerugian yang lebih luas.
Adapun Perjanjian Kredit Nomor 525/PK/PTBPRBB/VIII/18,Tgl tertanggal 23 Agustus 2018 mencatat plafon pinjaman sebesar Rp50 juta.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak bank mengenai bagaimana proses pencairan dan pengagunan tersebut dapat terjadi tanpa persetujuan pemilik aset. (Agus)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *